Kamis, 20 Maret 2014

KPK: Tidak Ada Batasan Nilai Hadiah yang Harus Dilaporkan


JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, menurut undang-undang, tidak ada batasan nilai hadiah atau pemberian yang harus dilaporkan ke KPK. Setiap penyelenggara negara/pejabat wajib melaporkan hadiah atau janji yang diterimanya berapa pun nilainya. 


"Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK, setiap hadiah harus dilaporkan kepada KPK, di undang-undang tidak ada batasan nilai, hadiah, dalam bentuk apapun," kata Johan di Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Menurut Johan, tidak ada sanksi yang diatur dalam undang-undang bagi mereka yang tidak melaporkan ke KPK pemberian hadiah atau janji. Penerimaan hadiah atau janji yang tidak dilaporkan, katanya, tidak serta merta dapat dipidana. KPK baru bisa mengusut penerimaan hadiah tersebut jika ada pihak ketiga yang melaporkan adanya indikasi suap berkaitan dengan hadiah yang diterima si pejabat/penyelenggara negara. 

"Kalau ada yang laporkan penerimaan itu diduga suap, KPK bisa telusuri lebih lanjut," ujarnya. 

Oleh karena itu, KPK mengimbau agar penyelenggara negara atau pejabat yang menerima hadiah melaporkannya ke KPK. Dalam waktu 30 hari, KPK akan melakukan klarifikasi untuk menyimpulkan apakah ada konflik kepentingan terkait penerimaan hadiah itu atau tidak. 

"Nanti diverifikasi oh ini bisa diterima, oh ini enggak. Kan bisa disimpulkan nanti dalam 30 hari," ujar Johan. 

Menurutnya, klarifikasi bisa dilakukan melalui sejumlah tahap, di antaranya dengan mengecek nilai barang, proses pemberian, dan konteks pemberian hadiah. 

Sebelumnya, Johan mengimbau pejabat/penyelenggara negara yang menerima suvenir iPod dari resepsi pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi untuk melaporkan kepada KPK iPod tersebut. Terkait hal ini, Ketua Ikatan Hakim Indonesia Cabang MA Gayus Lumbuun menyambangi Gedung KPK untuk berdiskusi. 

Menurut Gayus, sebagian penerima iPod tersebut adalah hakim agung dan hakim lainnya di lingkungan MA. Gayus juga mengatakan para hakim yang menerima iPod itu sepakat untuk membuat laporan secara kolektif kepada KPK. Kendati demikian sebelumnya Gayus mengaku tidak setuju iPod itu disebut gratifikasi karena nilainya menurut Gayus, di bawah Rp 500.000.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Days in my Life Slideshow: M-iqbal’s trip from Jakarta, Jawa, Indonesia to Singapura was created by TripAdvisor. See another Singapura slideshow. Create a free from your travel photos.
Sweet Moment in K-106, Unj-2012 Slideshow: Kelas’s trip to Jakarta was created with TripAdvisor TripWow!

Todays News

my picture

my picture
my son

Silahkan Komentar, Usul, Saran dan Bertanya disini