Untuk Pengawas Ruang UN
a. Pelanggaran ringan meliputi:
- lalai, tertidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian | Sanksinya : dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian
- lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas | Sanksinya : dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian
b. Pelanggaran sedang meliputi:
- tidak mengelem amplop LJUN di ruang ujian | Sanksinya : sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan
- memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian | Sanksinya : sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan
c. Pelanggaran berat meliputi:
- memberi contekan | Sanksinya : sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan
- membantu peserta ujian dalam menjawab soal | Sanksinya : sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan
- menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian | Sanksinya : sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan
- mengganti dan mengisi LJUN | Sanksinya : sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan
Untuk Peserta UN
a. Pelanggaran ringan meliputi:
- Meminjam alat tulis dari peserta ujian | Sanksinya :peringatan tertulis
- Tidak membawa kartu ujian | Sanksinya : peringatan tertulis
b. Pelanggaran sedang meliputi:
- membuat kegaduhan di dalam ruang ujian | Sanksinya : pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan
- membawa HP di meja kerja peserta ujian | Sanksinya : pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan
c. Pelanggaran berat meliputi:
- Membawa contekan ke ruang ujian | Sanksinya : dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus
- Kerjasama dengan peserta ujian | Sanksinya : dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus
- Menyontek atau menggunakan kunci jawaban | Sanksinya : dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus
Disamping itu ditentukan juga bahwa sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan penyelenggara UN yang melanggar ketentuan POS diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengawas satuan pendidikan yang melanggar ketentuan POS diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Semua jenis pelanggaran harus dituangkan dalam berita acara.
Sumber : Pos UN 2013 (Peraturan Bsnp No. 0020 dan 0021) beserta revisinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar