Kamis, 21 Maret 2013

Beberapa Jenis Pelanggaran UN dan Sanksi nya


Untuk Pengawas Ruang UN


a. Pelanggaran ringan meliputi:

  1. lalai, tertidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian | Sanksinya : dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian
  2. lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas | Sanksinya : dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian

b. Pelanggaran sedang meliputi: 
  1. tidak mengelem amplop LJUN di ruang ujian | Sanksinya : sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan
  2. memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian | Sanksinya : sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan

c. Pelanggaran berat meliputi: 
  1. memberi contekan | Sanksinya : sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan
  2. membantu peserta ujian dalam menjawab soal | Sanksinya : sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan
  3. menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian | Sanksinya : sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan
  4. mengganti dan mengisi LJUN | Sanksinya : sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan


Untuk Peserta UN


a. Pelanggaran ringan meliputi: 

  1. Meminjam alat tulis dari peserta ujian | Sanksinya :peringatan tertulis
  2. Tidak membawa kartu ujian | Sanksinya : peringatan tertulis

b. Pelanggaran sedang meliputi: 

  1. membuat kegaduhan di dalam ruang ujian | Sanksinya : pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan
  2. membawa HP di meja kerja peserta ujian | Sanksinya : pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan

c. Pelanggaran berat meliputi: 

  1. Membawa contekan ke ruang ujian | Sanksinya : dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus
  2. Kerjasama dengan peserta ujian | Sanksinya : dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus
  3. Menyontek atau menggunakan kunci jawaban | Sanksinya : dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus

Disamping itu ditentukan juga bahwa sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan penyelenggara UN yang melanggar ketentuan POS diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengawas satuan pendidikan yang melanggar ketentuan POS diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Semua jenis pelanggaran harus dituangkan dalam berita acara.

Sumber : Pos UN 2013 (Peraturan Bsnp No. 0020 dan 0021) beserta revisinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Days in my Life Slideshow: M-iqbal’s trip from Jakarta, Jawa, Indonesia to Singapura was created by TripAdvisor. See another Singapura slideshow. Create a free from your travel photos.
Sweet Moment in K-106, Unj-2012 Slideshow: Kelas’s trip to Jakarta was created with TripAdvisor TripWow!

Todays News

my picture

my picture
my son

Silahkan Komentar, Usul, Saran dan Bertanya disini