Kota Depok --- Salah satu akar permasalahan dibubarkannya Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) adalah biaya. Pengelola keuangan di RSBI memungut dana dari masyarakat tapi tidak disertai dengan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Menurut peraturan pengelolaan keuangan daerah yang berdasarkan pada undang-undang No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, undang-undang No. 1/2004 tentang perbendaharaan negara, PP No. 58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan Permendagri No. 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ditetapkan bahwa seluruh pungutan dari masyarakat harus disetor ke kas daerah dan ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda).
Untuk itu, salah satu solusi jangka panjang yang ditawarkan bagi sekolah eks-RSBI adalah dengan menggunakan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pola pengelolaan keuangan ini meningkatkan layanan kepada masyarakat secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Dan pungutan dari masyarakat dapat digunakan langsung.
“Ini pilihan, SMA/K yang mampu, bisa di-BLU daerahkan. Supaya legal dan transparan ketika diperiksa oleh eksternal auditor. Kalau sekarang hanya laporan keuangan biasa,” kata Direktur Pembinaan SMA Harris Iskandar, di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Selasa (12/02).
Tantangan yang harus dihadapi dengan pengelolaan keuangan BLUD adalah kesiapan SMA/K eks-RSBI dalam mengembangkan pola pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP) dan Sistem Akuntansi Keuangan (SAK). Selain itu, dengan BLUD, SMA/K eks-RSBI ditantang untuk mengubah persepsi masyarakat melalui keunggulan layanan. Demikian pula dengan pemerintah daerah yang ditantang untuk melakukan pembinaan kepada sekolah-sekolah ini
Harris mengatakan, jika sekolah eks-RSBI menggunakan pengelolaan keuangan BLUD, pungutan yang dilakukan kepada masyarakat tidak bisa sembarangan. Ada beberapaa azas yang harus dipenuhi, yaitu azas kepatutan, azas kontinuitas dalam layanan, dan azas produktivitas. Rencana operasional tahunan dan lima tahunan harus disusun dari awal, ada dewan pengawasnya. “Kinerjanya harus bagus, harus menggapai rencana bisnisnya,” tuturnya.
Penentuan tarif pun disusun berdasarkan unit cost, dan kemudian diusulkkan ke kepala daerah untuk dibahas dan di-perda-kan. Dari sisi organisasi, SMA/K BLUD dimungkinkan untuk menambah petugas. “Misalkan, kalau perlu tenaga akuntan dia bisa nambah. Bahkan kepala BLU pun bisa non PNS,” tambahnya. (AR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar