Anggaran Meningkat, Kuliah Tetap Mahal
LTF | Latief | Jumat, 27 Agustus 2010 | 17:14 WIB
ILUSTRASI; Pemerintah akan mampu mendanai sepenuhnya pendidikan tinggi dari pajak dan keuntungan BUMN bila dikelola dengan baik dan tidak mengalami kebocoran.
BEKASI, KOMPAS.com — Sejumlah mahasiswa di Kota Bekasi menilai, status Badan Hukum Pendidikan (BHP) hanya akan menjadi celah bagi pengelola universitas untuk melegalkan berbagai pungutan dengan dalih peningkatan kualitas dan fasilitas perkuliahan.
BHP malah memberatkan mahasiswa kurang mampu untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas dengan biaya rendah.
-- Teri Andika
"Kita menilai adanya sistem BHP malah memberatkan mahasiswa dan makin menyulitkan warga kurang mampu untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas dengan biaya rendah," ujar mahasiswa Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi, Teri Andika, di Bekasi, Jumat (27/8/2010).
Dia menilai, sistem BHP menjadikan pendidikan khususnya pendidikan tinggi yang berkualitas hanya untuk orang-orang berada. Orang dengan ekonomi pas-pasan dan kemampuan otak cerdas sekalipun tidak akan punya akses mendapatkan pendidikan berkualitas.
BHP, kata dia, disinyalir telah menjadi alat bagi manajemen pendidikan untuk membebani biaya masuk, biaya kuliah, dan pungutan lain dengan dalih untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi. Ia meminta pengelola perguruan tinggi tidak berlaku komersial dalam mengelola pendidikan.
"Seorang ilmuwan ataupun orang berpendidikan tinggi, kalau mau cari uang lebih baik menggunakan kemampuan otaknya dengan penelitian, membuat buku, ataupun menjadi konsultan di perusahaan," ujarnya.
Senada dengan itu, mahasiswa STMIK Bani Saleh Bekasi, Fani, menyatakan, pemerintah seharusnya menalangi biaya untuk pendidikan tinggi seperti pada masa lalu, khususnya di PTN. Ia berkeyakinan, pemerintah akan mampu mendanai sepenuhnya pendidikan tinggi dari pajak dan keuntungan BUMN bila dikelola dengan baik dan tidak mengalami kebocoran.
"BHP kini menjadi regulasi yang memudahkan institusi pendidikan menetapkan berbagai biaya dengan dalih peningkatan pendidikan ataupun pendidikan berkualitas," ujarnya.
Dengan adanya kebijakan pemerintah memberikan tunjangan fungsional, termasuk bagi dosen melalui sertifikasi sebesar 100 persen gaji pokok, akan mampu meningkatkan pendapatan dosen sehingga komponen biaya dosen tidak lagi dibebankan kepada mahasiswa. "Menjadikan beberapa PTN terkenal berstatus badan hukum pendidikan bukanlah kebijakan tepat, di tengah peningkatan anggaran untuk sektor pendidikan," katanya.
Tempat untuk berdiskusi, berbagi pengetahuan dan pengalaman demi untuk peningkatan mutu pendidikan kita semua
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Days in my Life Slideshow: M-iqbal’s trip from Jakarta, Jawa, Indonesia to Singapura was created by TripAdvisor. See another Singapura slideshow. Create a free from your travel photos.
Sweet Moment in K-106, Unj-2012 Slideshow: Kelas’s trip to Jakarta was created with TripAdvisor TripWow!
Todays News






my picture

my son
Tidak ada komentar:
Posting Komentar